Direktor Jendral Imigrasi Kementerian Hukum dan Ham pada HUT ke - 61 merayakannya dengan mengeluarkan paspor elektronik (e - paspor) . Kasubag Humas Ditjen Imigrasi yaitu , Bambang Catur mengatakan bahwa peluncuran paspor elektronik ini bertujuan untuk mencegah terjadinya peredaran paspor palsu . Didalam paspor ini terdapat chip khusus yang amat rumit sehungga tidak memungkinkan untuk dipalsukan . Rencananya , pada tahun 2015 , semua orang harus mempergunakan paspor elektronik ini . Tetapi jika ingin memilikinya sekarang , bisa saja . Pembuatan paspor elektronik ini membutuhkan biaya Rp. 655.000

Tidak ada komentar:
Posting Komentar